PERKUMPULAN INDONESIA SUZUKIAPV KLUB (INDONESIA APV CLUB / IAC) KEPUTUSAN PENGURUS INDONESIA APV CLUB (IAC)
NOMOR : 03.b/IAC/02.2023 TENTANG
PENETAPAN PROGRAM KERJA DAN KEBIJAKAN INDONESIA APV CLUB
Menimbang dan Mengingat |
: |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
PERTAMA |
: |
|
|
|
Menetapkan dan menjalankan program kerja dan kebijakan INDONESIA APV CLUB (IAC) Tahun 2023 terlampir |
KEDUA |
: |
Program Kerja dan Kebijakan INDONESIA APV CLUB (IAC) tahun 2023 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. |
KETIGA |
: |
Program Kerja dan Kebijakan INDONESIA APV CLUB (IAC) tahun 2023 berlaku bagi semua anggota INDONESIA APV CLUB (IAC) |
KEEMPAT |
: |
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diperbaiki apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 07 Maret 2023
PROGRAM KERJA
- Ketua Umum Indonesia APV Club mengangkat Om Yulianto (Badrul) #1590 sebagai konsultan IT pada kepengurusan Indonesia APV Club (IAC) periode 2023 – 2025.
- KARTU TANDA ANGGOTA ELEKTRONIK
- Berlaku mulai tanggal 05 Maret 2023 bagi Perpanjangan Kartu Tanda anggota
- Berlaku mulai tanggal 05 Februari 2023 bagi Member Baru
- Kartu elektronik mengunakan Brizzi dari Bank BRI
- Desain sama dengan Kartu Tanda Anggota yang lama dan penambahan dihalaman belakang adanya Barcode (Identitas di website)
- Masa Berlaku program sampai 31 Desember 2023
- MASA BERLAKU KARTU TANDA ANGGOTA BERLAKU 2 (DUA) TAHUN
- Member Baru tetap berlaku 1 Tahun setelah Perpanjang Kartu Tanda Anggota baru berlaku 2 tahun.
- Berlaku khusus Perpanjangan mulai 05 Maret 2023.
- Berlaku program sampai 31 Desember 2023
- REWARD KARTU TANDA ANGGOTA BERLAKU SEUMUR HIDUP
- Berlaku bagi anggota dengan ID 400 kebawah.
- Berlaku bagi Mantan Ketua Umum INDONESIA APV CLUB (IAC)
- Berlaku bagi anggota member 1000 kebawah dengan KTA aktif 5 tahun berturut turut tanpa loncat.
- Cukup melakukan perpanjangan Kartu Tanda Anggota Rp 110.000 (Seratus sepuluh Ribu) Otomatis Kartu Tanda Anggota berlaku seumur hidup dan KTA Elektronik
- Khusus Point C harus terlebih dahulu melampirkan Bukti ke Bidang Keanggotaan setelah dikonfirmasi baru melakukan Perpanjang Kartu Tanda Anggota.
- Program Berlaku sampai dengan 31 Desember 2023
- BIAYA REGISTRASI MEMBER BARU DAN PERPANJANGAN KTA
- Registrasi Member Baru adalah sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan mendapatkan starter Kit antara lain: Stiker ID depan/belakang, KTA, Kemeja resmi IAC dengan komposisi Pembayaran ke Pusat : Rp.238.500,- (Dua Ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan Casback Wilayah sebesar Rp.61.500,- (Enam Puluh Satu Ribu Lima Rastus Rupiah) tidak termasuk Ongkos Kirim.
- Perpanjangan Kartu Tanda Anggota adalah sebesar Rp.110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan komposisi Pembayaran ke Pusat sebesar Rp.73.500,- (Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus) dan Cashback Wilayah sebesar Rp.36.500,- (Tiga Puluh Enam Ribu Lima Rtus Rupiah) tidak termasuk Ongkos Kirim KTA.
- ACARA NASIONALTAHUN 2023
- KODARNAS (Kopi Darat Nasional)
- Estimasi pelaksanaan Kopdarnas adalah sekitar akhir bulan Juni atau awal Juli (menyesuaikan jadwal Libur sekolah) 2023
- Lokasi Pelaksanaan Kopdarnas di wilayah Bali
- JAMNAS (Jambore Nasional)
- Acara Jambore Nasional (Jamnas) dilaksanakan sekitar Bulan Desember 2023
- Lokasi Pelaksaan Jambore Nasional di wilayah Priangan Timur
- SOSNAS
- Acara dilaksanakan sekitar bulan Oktober 2023
- LokasiPelaksanaan belum ditentukan untuk itu di persilakan bagi Humas wilayah yang siap melaksanakan menjadi tuan rumah.
- Acara berupa khitanan massal, Donor Darah, Santunan Yatim Piatu dll
- Acara dapat dilaksanakan dengan acara Gabungan Wilayah (PIC Humas wilayah)
- KEBIJAKAN SOSIAL
- Anggota Keluarga inti Member dengan KTA aktif (Istri sah dan anak kandung) yang meninggal dunia di berikan donasi sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) di ambil dari kas pusat. (Jika Member yang meninggal dunia dengan KTA aktif, donasi dari kas pusat dengan besaran tersebut di tambah donasi dari list Nasional yang di inisiasi Pengurus Pusat ditambah karangan bunga).
- Anggota yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas, donasi akan di berikan sesuai list Nasional yang di inisiasi Pengurus pusat sesuai kerusakan dan kerugian yang dialami dengan catatan korban adalah member dengan KTA aktif.
- Keluarga member sakit list donasi wilayah.
- Anggota sakit dan kondisi parah dibuatkan list Nasional (sekali dalam setahun)
- Diadakan program Jum’at berkah dan segera direlease
- Bidang yang bertanggung jawab adalah Bidang Unit Reaksi Cepat (URC)
- KEBIJAKAN UMUM
- Pengurus pusat yang tidak memiliki mobil suzuki APV dalam waktu 30 x 24 jam wajib mengundurkan diri dari kepengurusan pusat.
- Pengurus wilayah wakil koordinator wilayah kebawah dan konsultan tidak wajib memiliki kendaraan suzuki APV.
- HIMBAUAN / SARAN
- Untuk Acara Aniversary Wilayah yang mengundang wilayah lain bisa diselingin dengan anniversary secara internal (bergantian)
- Humas dapat membuat acara kopdargab wilayah dibawah tanggung jawabnya.
- Apabila wilayah mempunyai produk yang bisa dipasarkan bisa koordinasi dengan Team BIDU (Bidang Usaha) agar bisa dipasarkan secara nasional.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 7 Maret 2023